Tentang LPEI

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Ekspor Indonesia (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional (PEN). PEN disalurkan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia dan termasuk perorangan. Penyaluran PEN oleh LPEI dapat dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. LPEI didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (UU LPEI). Sesuai Undang-undang, LPEI merupakan lembaga khusus (sui generis) yang secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundangundangan tentang perbankan, Badan Usaha Milik Negara, lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang LPEI silahkan klik disini atau pada logo LPEI.

Lihat juga video company profile LPEI

Company Profile LPEI 2021.mp4