Tentang PT. PII

Didirikan pada tahun 2009, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII), atau juga dikenal Indonesia Infrastructure Guarantee Fund, adalah salah satu BUMN SMV Kemenkeu RI yang memiliki mandat Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang bertugas untuk memberikan penjaminan Pemerintah atas proyek infrastruktur Pemerintah yang dikembangkan dengan skema KPBU. Kehadiran PT PII sebagai single window penjaminan untuk KPBU menjawab kebutuhan calon investor dan perbankan akan adanya penjaminan. Hal penjaminan ini penting untuk meningkatkan kenyamanan investor dan perbankan dalam berinvestasi dan membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah baik pusat dan daerah yang umumnya bernilai tinggi dan memiliki tenor yang panjang. Penjaminan PT PII sebagai fasilitas fiskal Kementerian Keuangan merupakan salah satu dari dukungan fasilitas khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada mitra swasta di proyek berskema KPBU. PT PII menjamin risiko-risiko infrastruktur yang bersumber dari Pemerintah yang dapat menjadi kewajiban finansial Pemerintah kepada swasta. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan kelayakan proyek dimata investor dan kelayakan untuk pembiayaan oleh perbankan (bankability). Hal ini berdampak pada penurunan cost of fund pembiayaan proyek yang dapat menurunkan kebutuhan investasi proyek.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang LPEI silahkan klik disini atau pada logo PT. PII.

Lihat juga video company profile PT. PII

Company Profile PT PII 2021.mp4